Tuesday, October 31, 2017

Standar Perpustakaan Perguruan Tinggi Terbaru

Pada Tanggal 27 Maret 2017 telah di Undangkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang  Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. Hal ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan perguruan tinggi;
Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi dimaksud mencakup: (a) standar koleksi perpustakaan; (b) standar sarana dan prasarana perpustakaan; (c) standar pelayanan perpustakaan; (d) standar tenaga perpustakaan; (e) standar penyelenggaraan perpustakaan; dan  (f) standar pengelolaan perpustakaan. ada beberapa hal yang perlu kita cermati dalam standar ini antara laian : tentang Standar Koleksi.
Pertama  Ketersedian Jurnal ilmiah paling sedikit 2 (dua) judul (berlangganan atau menerima secara rutin) per program studi. Artinya bahwa Perpustakaan Perguruan Tinggi dapat untuk tidak berlangganan tetapi memastikan dapat mengakses secara rutin jurnal ilmiah, saat ini ini merupakan hal yang mudah dilaksanakan hanya saja membutuhkan  pustakawan yang memiliki kompetensi yang memadai dan tanggung jawab untuk mengakases melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan khususnya jurnal ilmiah nasional maupun internasional yang difasilitasi oleh Negara dan dibayar oleh APBN.
Kedua Muatan lokal (local content) atau repositori terdiri dari hasil karya ilmiah civitas academica (skripsi, tesis, disertasi, makalah seminar, simposium, konferensi, laporan penelitian, laporan pengabadian masyarakat, laporan lain-lain, pidato pengukuhan, artikel yang dipublikasi di jurnal nasional maupun internasional, publikasi internal kampus, majalah atau buletin kampus). Untuk hal ini masih terdapat PT yang belum dapat mengelola sesuai standar padahal saat ini telah tersedia aplikasi yang gratis, lagi-lagi membutuhkan pustakawan yang mampuni khusus yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi.
Ketiga Tentang penyediakan sarana perpustakaan disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan dengan memperhatikan pemustaka yang memiliki berkebutuhan khusus (disabilitas),

Ini beberapa hal yang beru dan berbeda dengan SNI Tahun 2009 untuk melihat Perka Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang  Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi dapat di DOWNLOAD DISINI

0 comments:

Post a Comment