Pada Tanggal 27 Maret 2017 telah di
Undangkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Hal ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan perguruan tinggi;
Standar Nasional Perpustakaan
Perguruan Tinggi dimaksud mencakup: (a) standar koleksi perpustakaan; (b)
standar sarana dan prasarana perpustakaan; (c) standar pelayanan perpustakaan; (d)
standar tenaga perpustakaan; (e) standar penyelenggaraan perpustakaan; dan (f) standar pengelolaan perpustakaan. ada
beberapa hal yang perlu kita cermati dalam standar ini antara laian : tentang
Standar Koleksi.
Pertama Ketersedian Jurnal ilmiah paling
sedikit 2 (dua) judul (berlangganan atau menerima secara rutin) per program
studi. Artinya bahwa Perpustakaan Perguruan Tinggi dapat untuk tidak
berlangganan tetapi memastikan dapat mengakses secara rutin jurnal ilmiah, saat
ini ini merupakan hal yang mudah dilaksanakan hanya saja membutuhkan pustakawan yang memiliki kompetensi yang memadai
dan tanggung jawab untuk mengakases melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan khususnya jurnal ilmiah nasional maupun internasional yang
difasilitasi oleh Negara dan dibayar oleh APBN.
Kedua Muatan lokal (local content) atau repositori
terdiri dari hasil karya ilmiah civitas academica (skripsi, tesis, disertasi,
makalah seminar, simposium, konferensi, laporan penelitian, laporan pengabadian
masyarakat, laporan lain-lain, pidato pengukuhan, artikel yang dipublikasi di
jurnal nasional maupun internasional, publikasi internal kampus, majalah atau
buletin kampus). Untuk hal ini masih terdapat PT yang belum dapat mengelola sesuai
standar padahal saat ini telah tersedia aplikasi yang gratis, lagi-lagi
membutuhkan pustakawan yang mampuni khusus yang memiliki kompetensi bidang
teknologi informasi.
Ketiga Tentang penyediakan
sarana perpustakaan disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan, untuk menjamin
keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan dengan memperhatikan pemustaka
yang memiliki berkebutuhan khusus (disabilitas),
Ini beberapa hal
yang beru dan berbeda dengan SNI Tahun 2009 untuk melihat Perka Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
dapat di DOWNLOAD DISINI