Saturday, October 14, 2023

Perpustakaan Umum Daerah Mulai Ditinggalkan

Di era digital saat ini Perpustakaan Umum Daerah mulai sepi, masyarakat mulai meninggalkan perpustakaan karena mereka memiliki fasilitas akses terhadap sumber informasi yaitu internet. Bahkan mereka memiliki kemampuan memilih sumber informasi yang sesuai kebutuhannya. Pertanyaannya masih Perlukah kehadiran perpustakaan dan pustakawan nya.?  Jawabannya tentu masih perlu karena sesuai amanat undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pemerintah wajib menyediakan fasilitas perpustakaan persoalannya adalah Apakah pustakawan nya memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi mengantisipasi dan menanggapi dengan cepat perubahan kebutuhan pemustaka (pengguna perpustakaan). Hal ini penting segera ditangani oleh pustakawan, dan jika tidak maka perpustakaan akan benar-benar ditinggalkan dan tentunya merugikan uang negara, ada beberapa upaya yang harus dilaksanakan oleh pustakawan sebagai amanat SNP (Standar Nasional Perpustakaan Umum) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota  tentunya SNP  sebagai amanat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan kabupaten/kota. SNP dimaksud  mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
Berikut hal-hal yang sering tidak dipenuhi oleh pejabat pengelola perpustakaan.
  1.  Pemutakhiran koleksi, Pengadaan bahan pustaka umumnya hanya buku lama yang tidak menarik bagi pemustaka. 
  2.   Promosi perpustakaan, perpustakaan daerah saat ini belum melaksanakan promosi, terutama promo via media sosial. dengan konten yang benar-benar di butuhkan oleh pemustaka.
  3.  Tidak adanya "Diversifikasi Layanan" terutama inovasi layanan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.
  4.    Program inklusi sosial tidak dapat dijalankan karena kendala ketersedian SDM Dinas Perpustakaan tidak mendukung.

Demikian terima kasih . . .


0 comments:

Post a Comment