Monday, April 3, 2017

PENGEMBANGAN DATABASE PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENDAPAT PORSI PADA JUKNIS BOS TAHUN 2017



Oleh : Yusron Humonggio
Di masyarakat  dan lembaga sekolah perpustakaan adalah suatu sarana yang sangat mendukung terhadap peningkatan mutu peserta didik (siswa). Dengan buku-buku yang memadai diharapkan murid dapat betul-betul menggunakannya dengan maksimal sebagai media peningkatan intelektual mereka khususnya di bidang yang mereka tekuni. Buku-buku yang menjanjikan tentunya harus dibarengi dengan managemen yang bagus pula dari perpustakaan tersebut, tentunya dengan melibatkan sistem basis data yang
canggih agar perpustakaan tersebut dapat eksis dan terus menunjukkan kinerja yang optimal. Sekolah idealnya yang memiliki perpustakaan sebagai media utama dalam pengembangan pengetahuan siswa. Tidak hanya buku-buku yang sifatnya sains saja yang disediakan. Tapi juga buku fiksi dan koleksi digital. Namun, masih ada beberapa hal yang dinilai kurang dalam pengelolaan perpusatakaan sekolah. Dengan sistem yang serba manual, penggunaan berkas-berkas dalam pencatatan peminjaman masih menjadi nilai kurang dalam perpustakaan ini. Sulitnya untuk mendata, mencari dan mengidentifikasi peminjam adalah permasalahan utama dalam sistem di perpustakaan tersebut belum lagi tidak adanya tenaga pengelola perpustakaan
Dengan melibatkan sistem basis data yang kompleks, permasalahan-permasalahan tersebut akan cepat diselesaikan dalam hitungan detik cukup dengan bertatap muka dengan komputer. Ketepatan dalam menanggulangi permasalahan, kepraktisan dan kecepatan adalah hal lebih dalam penggunaan sistem basis data.
Dalam juknis BOS 2017 Bahwa pengembangan perpustakaan lebih detail dijelaskan pemdanaanya untuk hal-hal yang berikut : (1) Pembelian buku teks  (2) Membeli buku bacaan, buku pengayaan dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan; (3) Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online;  (4) Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, atau membeli yang baru apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan atau kurang jumlahnya;  (5) Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan;  (6) Pengembangan database perpustakaan;  (7) Pemeliharaan perabot perpustakaan, atau membeli yang baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang; (8) Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan; Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka penggunaan dana operasional untuk pengembangan perpustakaan paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasi sekolah sampai terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal.
Dalam pendanaan BOS “Pengembangan Database Perpustakaan mendapat perhatian hal ini penting karena erat kaitannya dengan pola kehidupan kita saat. Ini yang semuanya serba elektronik, tanpa terkecuali sistem pemrosesan data. Kalau dulu-dulunya kita serba manual, dan serba berkas, sekarang sudah beda. Lemari pun bisa jadi elektronik. Tempat penyimpanan bukan lagi harus dengan setumpukan kertas, arsip dan berkas-berkas lainnya, akan tetapi saat ini yang sudah memdunia adalah pemrosesan dengan sistem basis data. Perpustakaan yang semula menggunakan sistem penumpukan data-data pada lemari, serta mengeluarkannya kembali ketika dibutuhkan, sudah dianggap tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi yang menuntut kita untuk selalu berinovasi. Sistem basis data adalah solusi yang solutif terhadap hal tersebut. Dengan basis data kita tidak usah susah-susah untuk mencari data pada tumpukan kertas yang sangat banyak, kita tidak usah mengeluarkan dan memasukkan kembali berkas-berkas yang sudah ada dalam lemari. Semuanya komplit dalam suatu komputerisasi berbasis data yang ditunjang dengan multiuser tentunya akan sangat berguna bagi peningkatan pembelajaran dilingkungan sekolah.
Baca juga : Pembangun Perpustakaan digital disini

0 comments:

Post a Comment