
Di era digital saat ini Perpustakaan Umum Daerah mulai sepi, masyarakat mulai
meninggalkan perpustakaan karena mereka memiliki fasilitas akses terhadap
sumber informasi yaitu internet. Bahkan mereka memiliki kemampuan memilih
sumber informasi yang sesuai kebutuhannya. Pertanyaannya masih Perlukah
kehadiran perpustakaan dan pustakawan nya.? Jawabannya tentu masih perlu
karena sesuai amanat undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
pemerintah...